TEMPO.CO, jakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengklaim pemerintah tidak ada niat untuk mengganggu proses demokrasi konstitusional dengan pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden dalam sidang paripurna khusus di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 Februari 2022, di hadapan majelis hakim MK yang membatalkan sejumlah keputusan pemerintah di masa pandemi.
“Tidak pernah terlintas di benak pemerintah,” kata Jokowi saat rapat paripurna.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengakui bahwa pemerintah tidak akan selalu sepakat dengan MK dalam putusannya, tetapi akan selalu menerima dan melaksanakan putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
Salah satu kebijakan penting pemerintah yang dibatalkan oleh MK adalah kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah yang tergabung dalam komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) selama pandemi, yang disebutkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang kini telah menjadi Undang-Undang Covid-19. (UU).
Pada 28 Oktober 2021, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Penanganan Covid-19 dan mengoreksi satu Pasal dalam Pasal 27 (1) tentang kekebalan pejabat KSSK yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.
MK akhirnya menilai peraturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam dua tahun pandemi, menurut Presiden dalam rapat paripurna, banyak negara memutuskan untuk mengambil langkah luar biasa untuk merespon krisis global. Presiden mengklaim bahwa hal itu memaksa pemerintah untuk melakukan tindakan cepat dengan menempatkan keselamatan publik di atas aspek lainnya.
Namun, Jokowi menegaskan langkah luar biasa ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan memastikan regulasi dibuat dengan basis faktual dan terukur.
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS.COM