Tahun ini, untuk memperlancar penyaluran (subsidi upah), selain melalui bank Himbara, subsidi juga akan kami salurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan penyaluran bantuan subsidi upah kepada warga akan dimulai pekan ini karena kementerian telah menerima data penerima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
“Kami berharap minggu ini (subsidi upah) sudah bisa disalurkan dari bank Himbara (Persatuan Bank-Bank Milik Negara) ke bank penerima,” kata Fauziyah dalam konferensi pers yang diadakan di kantor kementerian di Jakarta, Selasa.
Kementerian mengharapkan subsidi dapat disalurkan kepada penerima yang termasuk dalam tahap pencairan pertama paling lambat Jumat (9 September 2022), tambahnya.
Menkeu menjelaskan, menurut BPJS Ketenagakerjaan, 16.198.731 pekerja berhak mendapatkan subsidi upah, dan badan tersebut akan menyerahkan data penerima secara bertahap.
Kementerian akan memverifikasi data untuk memastikan bahwa penerima manfaat lain dan mereka yang tidak berhak menerima bantuan tidak termasuk sebagai penerima subsidi upah, katanya.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data 5.099.915 calon penerima yang berhak kepada kementerian pada hari Selasa, Fauziyah menginformasikan menambahkan bahwa dia akan memastikan verifikasi data segera.
Untuk memperlancar penyaluran subsidi upah, kementerian bekerja sama dengan bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara dan perusahaan pos nasional PT Pos Indonesia, katanya.
“Tahun ini untuk memperlancar penyaluran (subsidi upah), selain penyaluran melalui bank Himbara, subsidi juga akan kami salurkan melalui PT Pos Indonesia,” papar Menkeu.
Ia mengatakan, warga harus memenuhi beberapa kriteria untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Mereka harus warga negara Indonesia dan memiliki nomor identitas diri (NIK), berstatus aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan menerima upah bulanan hingga Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum di wilayahnya masing-masing.
Subsidi upah akan didistribusikan kepada penerima yang memenuhi syarat secara nasional, kecuali perwira militer dan polisi, serta aparatur negara, tambahnya.
Berita Terkait: Kementerian Ketenagakerjaan berusaha untuk mendistribusikan subsidi upah pada Sep
Berita Terkait: Subsidi upah mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh: KSP
Berita Terkait: DRI memuji keputusan pemerintah untuk memberikan bantuan subsidi upah