Info (The Jakarta Post)
Jakarta
Minggu, 19 September 2021
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah menerbitkan peraturan terbaru tentang penerbitan visa imigran dan izin tinggal sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk menahan COVID-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Dengan peraturan yang disahkan pada hari Rabu, pembatasan sebelumnya untuk orang asing yang ingin masuk ke Indonesia dicabut karena Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Direktur Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Peraturan Menteri baru Nomor 34 Tahun 2021 tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia memungkinkan orang asing dengan visa atau izin tinggal yang masih berlaku untuk masuk ke Indonesia.
“Sebelumnya, Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatur bahwa warga negara asing, kecuali pemegang visa kerja dan diplomatik, tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34/2021 membuka kembali akses bagi orang asing yang telah mendapatkan visa kunjungan atau tinggal terbatas,” ujarnya.
Selain pemegang visa, warga negara asing yang diizinkan masuk ke Indonesia juga termasuk pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, pemegang ITAS dan tempat tinggal tetap (ITAP), pemegang kartu perjalanan bisnis APEC, pemegang paspor lintas batas dan awak transportasi yang menggunakan biaya mereka. .
“Orang-orang tersebut dapat masuk ke Indonesia melalui Pos Pengawasan Perbatasan Imigrasi (TPI) tertentu setelah menyelesaikan protokol kesehatan COVID-19 yang diwajibkan undang-undang.”
Layanan visa lepas pantai juga telah dilanjutkan dan aplikasi persetujuan visa dapat dilakukan secara online melalui visa-online.imigrasi.go.idsementara aplikasi visa kerja dapat dibuat ulang tka-online.kemnaker.go.id.
“Perlu diperhatikan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, antara lain sertifikat vaksinasi COVID-19 atau kartu vaksinasi, surat keterangan setuju menjalani protokol kesehatan Indonesia, dan bukti orang sakit – atau asuransi perjalanan. Misalkan orang asing tersebut tidak memiliki asuransi kesehatan. Dalam hal ini, mereka harus melampirkan surat pernyataan setuju untuk menanggung biaya pengobatan jika terkena COVID-19 selama berada di Indonesia,” kata Angga.
Selain mengubah kebijakan masuk dan layanan visa, Permenkum HAM No. 34/2021 juga memungkinkan pemerintah untuk menolak masuknya orang asing yang datang dari negara tertentu dengan tingkat COVID-19 yang tinggi. Larangan tersebut berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab menangani COVID-19.