TEMPO.CO, jakarta – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran pencegahan kasus Covid-19 selama tahun 2022 sumpah pertemuan.
“Sejalan dengan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 pada saat kumpul-kumpul Idul Fitri, para gubernur dan bupati/walikota diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Menkeu dalam sambutannya. surat edaran yang dirilis di Jakarta, 23 April.
Pertama, Silaturahmi dapat dilakukan berdasarkan tingkat pembatasan Covid-19 di masing-masing wilayah yang ditetapkan oleh Instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang PPKM Covid-19 Tingkat 3, 2, dan 1 se-Jawa-Bali. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan gathering di daerah lain seperti Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kedua, surat edaran tersebut mengatur maksimal tamu yang boleh hadir dalam pertemuan tersebut dengan kapasitas 50 persen untuk kategori pembatasan level 3, 75 persen untuk daerah di bawah PPKM level 2, dan 100 persen untuk daerah di bawah PPKM level 1.
Ketiga, untuk pertemuan dengan peserta lebih dari 100 orang, makanan dan minuman harus disiapkan dalam paket take-out dan tidak boleh ada layanan prasmanan. “Kegiatan yang melibatkan orang makan bersama dan melepas masker harus dihindari karena menimbulkan Covid-19 transmisi,” tulis edisi tersebut.
Terakhir, Menkeu mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketat protokol kesehatan.
Bacaan: PNS Dilarang Adakan Buka Puasa, Open House Idul Fitri: Menteri
Antara