Dari kegiatan ini akan ada hal-hal yang akan dipahami bersama terkait aspek regulasi, tahapan, perumusan aturan, dan aspek penetapan standar pelayanan publik.
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah menyusun rancangan standar empat jenis layanan untuk meningkatkan layanan publik dan mendukung reformasi birokrasi, kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Satya Sananugraha.
Hal itu dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35 Tahun 2012 tentang Perumusan Standar Pelayanan, Penetapan, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan, ungkapnya.
Dalam diskusi kelompok fokus standar pelayanan publik kementerian di Jakarta, Kamis, ia menginformasikan bahwa empat layanan yang akan distandarisasi meliputi layanan konsultasi dan audiensi serta laporan layanan publik.
Berita Terkait: 508 mal layanan publik akan selesai pada 2024: VP
Selain itu, layanan penyediaan data dan informasi publik serta rapat koordinasi penanganan dan pendampingan penyelesaian masalah PMK juga akan distandarisasi.
Focus group discussion dilakukan pada tahap lanjutan sehingga draft standar kementerian dapat didiskusikan oleh perwakilan pemangku kepentingan secara bersama-sama, tambahnya.
Para pemangku kepentingan yang meliputi perwakilan dari kementerian koordinator, kementerian teknis, organisasi rakyat, dan media massa, bersama-sama membahas rancangan standar agar dapat disahkan sebagai standar pelayanan kementerian.
Hal ini menunjukkan komitmen tinggi kementerian untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat di tanah air, kata Sananugraha.
Berita Terkait: Pemerintah mengembangkan mekanisme digitalisasi layanan publik pedesaan
“Dari kegiatan ini akan ada hal-hal yang akan dipahami bersama terkait aspek regulasi, tahapan, rumusan aturan, dan aspek penetapan standar pelayanan publik,” ujarnya.
Kegiatan pembahasan standar pelayanan publik kementerian juga akan membantu kementerian mewujudkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, Mahfud MD, mencontohkan, penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan bentuk reformasi dalam memberikan pelayanan prima dan terintegrasi untuk mewujudkan pelayanan publik berkelas dunia.
Dalam acara yang disiarkan di YouTube pada hari Selasa, dia mengatakan bahwa mal layanan publik diharapkan dapat mempercepat perizinan bisnis di dalam negeri.
Berita Terkait: Presiden Indonesia Jokowi tiba di Moskow untuk bertemu Putin
Berita Terkait: Indonesia Undang Ukraina ke Pertemuan Menlu G20