TEMPO.CO, Rautan Paser Utara – A pilihan Pasalnya, kepala desa di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah membalikkan posisi kepala desa petahana, yang akan mencalonkan diri kembali, melawan istrinya sendiri.
“Saya dan istri saya siap kalah, jadi kami memutuskan untuk tidak mempromosikan pencalonan kami dan hanya mendorong pemilih untuk memilih dalam pemilihan desa pada 15 Maret.
Kasiyono dan istrinya, Emilia Kartika, memutuskan untuk mengajukan pencalonan mereka pada tiket terpisah untuk posisi kepala desa di Wonosari sementara pemilihan kepala desa diadakan di 14 desa di Kabupaten Penajam-Paser Utara.
Kasiyono juga berjanji akan melanjutkan dan mengoptimalkan pengembangan dan pengelolaan Gua Tapak Raja sebagai destinasi ekowisata di desa jika pemilih memberinya mandat kedua atas desa.
Dia ingat bahwa terakhir kali kepala desa terpilih, dia memenangkan pemilihan dengan lebih dari 80 persen suara, sementara dua saingannya digabungkan hanya mendapat 20 persen suara.
“Enam tahun lalu, ada sekitar 700 warga desa di daftar pemilih, dan dari sekitar 600 pemilih terdaftar yang memberikan suara mereka, saya memenangkan mandat 80 persen pemilih,” kata Kasiyono.
Dengan daftar pemilih saat ini sekitar 900 pemilih untuk pemilihan saat ini, dia mengakui bahwa dia tidak menetapkan target persentase suara karena dia melawan istrinya sendiri dalam pemilihan.
Sementara itu, Kartika yang menantang suaminya sendiri menjadi kepala desa menyatakan siap kalah dalam pilkada dan optimis suaminya memenangkan pilkada.
Kartika mengumumkan bahwa dia sebenarnya telah meminta warga untuk memilih suami mereka sebagai gantinya.
“Saya memutuskan untuk mengajukan pencalonan saya dalam waktu sebelas jam setelah pendaftaran kepala desa karena suami saya adalah satu-satunya calon yang tersedia sampai sesaat sebelum batas waktu. pilihan akan tertunda jika hanya satu calon yang mencalonkan diri,” kata Kartika.
Batas waktu pendaftaran kepala desa adalah 21 September, dan pendaftaran akan diperpanjang 20 hari jika hanya satu calon yang mendaftar dalam batas waktu tersebut, tambahnya.
Membaca: Anggota KPU dan Bawaslu harus siap menghadapi Pilkada 2024: Tito
DIBAWAH