Kejaksaan Agung harus terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus kelangkaan minyak goreng
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR Puan Maharani mendukung langkah Kejaksaan Agung mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng belakangan ini.
“Kejagung harus terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus kelangkaan minyak goreng,” kata Maharani dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Ketua DPR menanggapi penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Maharani mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat.
Komisi VI DPR dijadwalkan akan memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Senin (25/4) untuk klarifikasi kasus kelangkaan minyak goreng dan masalah internal di lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Insya Allah saya akan dapat laporan mengenai hal itu. Mungkin minggu depan sebelum lebaran nanti kita adakan pertemuan dengan Mendag pada masa reses,” ujarnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menegaskan tidak akan segan-segan memproses secara hukum siapa pun, termasuk pejabat setingkat menteri, terkait kasus kelangkaan minyak goreng belakangan ini.
Berita Terkait: Siswa SMA Sulawesi Tenggara produksi minyak kelapa secara massal
“Bagi kami, jika ada orang, baik menteri, (terlibat) berdasarkan bukti atau fakta yang cukup, akan kami lakukan (memprosesnya secara hukum),” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka atas dugaan penerbitan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, dari Januari 2021 hingga Maret 2022, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri IWW; Senior Manager Permata Hijau Group untuk Corporate Affairs, SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; dan general manager PT Musim Mas untuk urusan umum, PT.
IWW diduga menerbitkan izin ekspor CPO dan turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Berita Terkait: Badan Pangan Nasional Didesak Miliki Kewenangan Pengelolaan Minyak Goreng