TEMPO.CO, jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani mengimbau pengusaha membayar THR, atau Tunjangan sumpah kepada pekerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hak pekerja untuk menerima bonus Idul Fitri harus terjamin. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha harus membayar tunjangan pekerjanya secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Maharani dalam keterangannya yang diterima, Minggu. .
Ia mencontohkan, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pengupahan dan Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Keagamaan Bagi Pekerja harus dirujuk oleh pengusaha untuk pembayaran tunjangan.
Selama dua tahun terakhir, pengusaha diberikan keringanan pembayaran tunjangan Idul Fitri untuk mengurangi beban usaha di masa pandemi COVID-19, kata narasumber.
Tahun ini, pengusaha harus membayar tantiem Idul Fitri untuk karyawannya secara penuh sesuai peraturan menteri, dan mereka yang tidak membayar tunjangan akan dikenakan sanksi, dia mengingatkan.
“Pemberian tunjangan Idul Fitri merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerjanya. Jika perusahaannya terlambat atau lalai mencairkan tunjangan, akan dikenakan sanksi,” kata Maharani.
Pembicara mengingatkan bahwa keterlambatan pencairan tunjangan akan merepotkan para pekerja, terutama ketika pemerintah mengizinkan perjalanan mudik lebaran dilakukan lagi seiring situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang berangsur-angsur membaik.
“Tunjangan Idul Fitri harus ditransfer sebelum para pekerja tiba di kampung halaman. Pemberian tunjangan tersebut akan membuat para pekerja kembali ke kampung halaman dengan senang hati,” ujarnya.
Maharani mengingatkan pengusaha untuk tidak membayar tunjangan Idul Fitri di instalasi meskipun praktik itu ditoleransi sebelumnya.
“Ekonomi kita berangsur-angsur pulih, jadi tidak ada alasan untuk menunda atau memotong bonus Idul Fitri para pekerja,” kata pembicara.
Ia kemudian meminta para pekerja untuk melaporkan kepada pihak berwenang terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja atau legislatif, jika mereka mengalami pelanggaran terhadap hak mereka. Tunjangan sumpah Baik.
“Kami membuka pintu aspirasi warga karena legislatif memiliki tugas pengawasan. Silakan ajukan keluhan Anda ke berbagai saluran yang dimiliki DPR,” kata Maharani.
Bacaan: Menkes: Pengusaha Wajib Bayar Tunjangan Idul Fitri Penuh H-7
ANTARA