Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita sebanyak 83 kapal penangkap ikan yang melakukan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) di perairan Indonesia sejak Januari hingga Juli 2022.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin mengatakan, dari 83 kapal tersebut, sekitar 11 kapal penangkap ikan asing berasal dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
“Akibat pengoperasian kapal pengawas sepanjang semester I 2022, kami berhasil menyita sekitar 83 kapal penangkap ikan yang terdiri dari 72 kapal penangkap ikan Indonesia, delapan kapal penangkap ikan asing berbendera Malaysia, satu kapal penangkap ikan asing berbendera Filipina, dan dua terakhir kapal berbendera Vietnam,” ungkap Nurawaluddin di Jakarta, Senin.
Dia mencatat kapal penangkap ikan Malaysia ditangkap di Selat Malaka, kapal Filipina diamankan di perbatasan Sulawesi Utara dengan Filipina, sedangkan kapal penangkap ikan dari Vietnam diamankan di Natuna Utara.
“Yang terakhir disita adalah kapal Vietnam pada 24 Juli 2022, oleh Tiger Shark Watch Vessel 01. Alat tangkap terlarang yang tidak ramah lingkungan ditemukan di kapal tersebut, seperti pukat harimau, yang ditarik oleh dua kapal yang kita kenal. seperti sepasang pukat hela atau dua pasang kapal penarik jaring,” jelasnya.
Kapal penangkap ikan Vietnam itu memuat 11 ton ikan dan awak 14 orang di atas dua kapal.
Dia mencatat, KKP telah menerapkan sistem pemantauan terpadu dalam pengawasan kegiatan kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.
Pemantauan dimulai dengan pengawasan real-time menggunakan satelit kemudian memanfaatkan laporan dari Kelompok Pemantau Masyarakat (Pokmaswas) yang terdiri dari nelayan dan kemudian memvalidasi laporan menggunakan pengawasan air untuk memastikan informasi yang diterima dari satelit dan Pokmaswas.
Kapal penangkap ikan yang melanggar aturan akan ditangkap dan digiring ke pangkalan terdekat untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Nurawaluddin juga memuji salah satu petugas pengawas, Kapten Samson, yang memimpin Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dari tahun 2004 hingga 2022. Dia berhasil menangkap 1.001 kapal penangkap ikan yang melanggar peraturan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Berita Terkait: Dua kapal penangkap ikan asing ditahan karena perburuan di perairan Natuna
Berita Terkait: Indonesia menguasai 15% pangsa produksi tuna global