JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak hanya bank nasional, bank asing yang beroperasi di Indonesia pun menyambut baik hal tersebut Validasi UU seluruh hukum Membuat Pekerjaan.
Kunardy Lie, Direktur Corporate Banking PT Bank DBS Indonesia, mengatakan pengesahan undang-undang kolektif merupakan langkah tepat untuk menarik investasi di RI.
Ini dapat membantu Indonesia menarik investor asing dan menciptakan lapangan kerja baru untuk bersaing dengan negara lain.
“Saya melihat (pengesahan) langkah yang tepat. Salah satu tujuannya untuk memfasilitasi investasi di Indonesia, menambah lapangan kerja, dll,” kata Kunardy dalam wawancara grup virtual, Kamis (10/8/2020).
Kunardy mengatakan Indonesia sebagai negara dengan bonus demografi memiliki peluang emas untuk mendongkrak pasar kerja.
Masuknya investor secara tidak langsung memberikan kesempatan pekerja untuk bersaing dengan negara lain dalam hal kinerja dan keahlian.
“Menurut saya ini berperan ke arah yang benar untuk kemajuan negara kita. Indonesia memiliki pasar yang besar, jadi kita harus melakukannyaPengaruh Pasar yang besar ini bukan hanya pengguna, tapi perlu menambah nilai, ”ujarnya.
Sebelumnya, perbankan nasional juga menyambut baik ratifikasi undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja. Pahala Nugraha Mansury, Direktur Utama PT Perusahaan Bank Negara Tbk (BTN) dan Wakil Ketua Perbanas, mengatakan UU penciptaan lapangan kerja akan berdampak positif bagi dunia perbankan.
Diduga menarik investasi, undang-undang tersebut menawarkan bank peluang yang luas untuk menyalurkan lebih banyak dana. Pasalnya, banyak perusahaan baru akan berkembang setelah investasi.
“Semakin banyak bisnis, semakin banyak kita membiayai,” kata Pahala dalam video conference penandatanganan perjanjian kerja sama antara BTN dan Koinworks, Kamis (10/8/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19, Bank Dunia: 115 juta orang akan menjadi miskin, tertinggi sejak 1998