Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial AAB (20), penculik dan pelecehan seksual seorang gadis berusia 16 tahun. Polisi mengungkapkan Korban dan pelaku berkencan.
Kepala Humas Metro Polda Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pada Juni 2019 tersangka telah bertemu dengan korban. melalui WhatsApp. Saat itu, tersangka sudah bersama korban pada Desember 2019.
“Hingga Juni 2020, tersangka mengajak anak korban hubungan dekat suami istri di Hotel Pitagiri Palmerah, Jakarta Barat, dan anak korban setuju,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (11/9/2020).
Yusri mengatakan, tersangka dan korban telah empat kali menjalin hubungan laki-laki dan perempuan. Keempatnya dilakukan oleh korban dan pelaku di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Juli dan Agustus 2020.
Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus, anak korban menginformasikan kepada tersangka bahwa dirinya sudah tidak datang bulan. Kemudian tersangka memerintahkan anak korban untuk dilakukan tes kehamilan positif. Seminggu kemudian, tersangka memerintahkan anak korban untuk menjalani tes kehamilan lagi. perform, tapi hasilnya tetap positif, ”ujarnya.
Setelah pelaku mengetahui bahwa korban hamil, ia menghimbau anak korban untuk jujur kepada orang tuanya. Namun, korban menolak karena takut dianiaya oleh orang tuanya.
Apa selanjutnya? Dengarkan di halaman berikutnya.