Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 sesuai dengan posisinya sebagai Majelis Umum (RUA) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019.
Dugaan tersebut mendorong anggota BPA untuk menggelar audiensi pada 23 Desember 2020. Untuk menggelar sidang luar biasa, OJK mengeluarkan perintah tertulis untuk membentuk RUA yang menurut PP pada dasarnya tidak boleh ditempati oleh politisi.
Rapat COP pada tanggal 23 Desember dihadiri oleh tiga anggota yang tersisa dari sebelas anggota perwakilan, yaitu Nurhasanah sebagai ketua, Ibnu Hajar dari perwakilan Sumatera Utara dan Khoirul Huda, perwakilan dari BPA dari Kalimantan.
Keputusan proses ini adalah mencopot tiga direktur yang ada, yaitu Faizal Karim, dari jabatan direktur keuangan sekaligus Plt. Direktur Utama SG Subagyo dari posisi Direktur Pemasaran dan Wirzon Sofyan dari posisi Direktur Kepatuhan.
Dengan alasan adanya pelanggaran anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 dan kewajibannya sebagai pengurus tidak dapat dipenuhi ketika yang bersangkutan diangkat oleh BPA menjadi direksi AJB Bumiputera 1912, ”tulis Nurhasanah dalam surat transmisi tersebut. hasil rapat luar biasa BPA / RUA tanggal 23 Desember 2020.