TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diserahkan pada hari Rabu tanggal 22
“[The report is under] Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE terhadap salah satu video yang diunggah ke saluran YouTube HA sedang dipertimbangkan [by Luhut] Fitnah dan berita bohong,” kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes. Yusri Yunus pada Rabu, 22 September.
Yusri mengatakan polisi menerima laporan itu dan menyerahkannya ke Subdit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal Khusus. Terlapor, lanjutnya, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 jo Pasal 27 UU ITE.
“Laporan itu akan kami selidiki apakah akan masuk ke tahap penyidikan dan kami akan panggil pihak terkait, termasuk saksi-saksi, untuk klarifikasi lengkap,” kata Yusri.
Sebelum, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan menempuh jalur hukum karena Haris Azhar dan koordinator KontraS Fatia Maulida belum memberikan jawaban memuaskan atas dua surat panggilan yang dikirimkan. Somasi itu disampaikan berdasarkan video di kanal YouTube Haris Azhar tentang keterlibatan Luuhut dalam bisnis pertambangan di Papua.
Membaca: Luhut memegang 5 posisi dari Jokowi; Juru bicara menjelaskan
M YUSUF MANURUNG