TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tweeted pada hari Minggu tentang dukungannya untuk pembatasan hukum yang membatasi kepresidenan negara itu untuk maksimal dua periode.
“Saya pribadi setuju dengan aturan yang ada dan membatasi maksimal 2 periode. Konstitusi mengatur, antara lain, kewenangan itu harus dibatasi ruang lingkup dan jangka waktunya,” tulis mantan hakim agung itu pada 20 Juni melalui akun pribadinya @mohmahfudmd di Twitter.
Dia awalnya menanggapi pertanyaan dari pengguna Twitter tentang masalah ini, tetapi Mahfud MD menegaskan bahwa dia bukan orang yang tepat untuk memperpanjang masa jabatan presiden, dengan mengatakan itu adalah dalam lingkup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan partai politik.
Desas-desus tentang upaya untuk memperbarui kepresidenan Presiden Joko “Jokowi” Widodo muncul kembali setelah sebuah kelompok menyatakan dukungannya untuk pemilihan kembali Jokowi dalam pemilihan presiden 2024, meskipun konstitusi negara secara tegas membatasi ini untuk dua periode.
Kelompok tersebut mempromosikan dirinya sebagai “Jokowi-Prabowo 2024” dan juga secara terbuka mendorong amandemen konstitusi.
Kelompok yang mendukung Jokowi–Prabowo Couple mengklaim bahwa banyak orang mendambakan presiden saat ini untuk mencalonkan diri sebagai presiden lagi, membela pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung dan meningkatnya polarisasi masyarakat sebagai alasan utama.
Baca juga: Jokowi: Saya tidak berniat mencalonkan diri untuk periode ketiga
EGI ADYATAMA