TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan JAS, pengelola restoran dan bar Holywings Tavern di Kemang, Jakarta selatan, sebagai tersangka tentang kerumunan di tempat selama pembatasan mobilitas publik atau PPKM.
Polisi mendakwa JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 dan 218 KUHP.
“Hukumannya maksimal satu tahun penjara,” kata Kombes Pol, Juru Bicara Polda Metro Jaya. Yusri Yunus di kantornya Jakarta Selatan, Jumat 17 September.
Pengelola tempat hiburan malam terbukti melanggar aturan PPKM level 3 setelah razia Sabtu malam Satpol PP III ditemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.
Satpol PP DKI Jakarta telah menutup restoran selama 3×24 jam dan membekukan izin usahanya selama periode PPKM. Manajemen juga didenda Rp 50 juta.
Kepala PP DKI Jakarta Satpol Arifin mengatakan sanksi berat dijatuhkan karena pengelola Holywings Tavern melanggar aturan PPKM Aturan tiga kali. Dua pelanggaran sebelumnya ditemukan pada Februari dan Maret. Saat itu, Satpol PP hanya mengeluarkan peringatan dan penutupan sementara.
Membaca: Holywings Kemang melanggar PPKM Level 3, Jakarta untuk memperkuat razia
M JULNIS FIRMANSYAH