Saya melakukan Andi Arsana (The Jakarta Post)
BONUS
Yogyakarta
Sel, 21 Desember 2021
Reuters (1 Desember) melaporkan bahwa China telah memerintahkan Indonesia untuk menghentikan pengeboran sumber daya minyak dan mineral di wilayah laut dekat Kepulauan Natuna di provinsi Kepulauan Riau. Tampaknya kedua negara yakin bahwa wilayah laut yang bersangkutan masuk dalam kompetensi masing-masing.
Mari kita pahami mengapa dan bagaimana Indonesia dan Cina tampaknya memiliki wilayah laut yang tumpang tindih di sekitar Kepulauan Natuna. Kedua negara telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), peraturan kelautan dan hukum laut paling luas di dunia. UNCLOS dikenal sebagai “Konstitusi Laut”. Oleh karena itu, sudah selayaknya untuk memulai dari ketentuan UNCLOS untuk menilai posisi hukum Indonesia dan China.
Setiap negara pantai berhak atas ruang/zona maritim, diukur dari garis pangkal/garis pantainya. Zona tersebut adalah laut teritorial (12 mil laut), zona tambahan (24 NM), zona ekonomi eksklusif atau ZEE (200 NM) dan landas kontinen atau dasar laut, yang dapat memanjang lebih dari 200 NM. Berdasarkan ketentuan UNCLOS, suatu negara pantai berhak atas wilayah laut yang luas, dan klaim tersebut dapat dengan mudah menimbulkan tumpang tindih antar negara tetangga jika jarak antara keduanya cukup kecil.
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar harian digital
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda