Gugus Tugas COVID-19 kembali mengubah aturan karantina wajib bagi pemudik asing.
Dengan surat edaran nomor 25/2021, Gugus Tugas COVID-19 memberikan tunjangan karantina bagi TKI dari luar negeri dengan kepastian Kategori.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merevisi aturan yang tertuang dalam surat edaran 23/2021, yang sebelumnya mewajibkan setiap wisatawan asing untuk 10 hari di karantina. Peraturan baru tersebut membebaskan orang asing yang memiliki visa dinas, pejabat asing dan rombongan dalam kunjungan kenegaraan, serta peserta delegasi G-20.
“Kami juga menyetujui kedatangan asing yang dihormati, serta wisatawan yang datang dengan penataan koridor perjalanan.” dikatakan Wiku dalam siaran persnya.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa warga negara Indonesia yang berasal dari luar negeri dapat dibebaskan dari karantina dengan kriteria khusus. Individu dengan kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan pengawasan medis khusus menerima pengecualian karantina wajib.
Selain itu, WNI yang sedang dalam keadaan berduka, seperti meninggalnya keluarganya, juga diberikan bantuan karantina.
Ordonansi baru juga mengatur durasi karantina bagi pemegang jabatan setelah bepergian dari luar negeri. Pejabat yang setara dengan Level 1 dapat meminta pengurangan masa karantina dari tiga hari sebelum kedatangannya di Indonesia. Pemberhentian juga dapat berlaku jika Anda tidak sedang dalam perjalanan bisnis ke luar negeri.
“Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Letjen Suhariyanto dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin, 13 Desember,” katanya.