TEMPO.CO, jakarta – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan keagamaan yang dikenal dengan THR atau Tunjangan sumpah paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Idul Fitri 2022 yang akan jatuh pada awal Mei.
“THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang harus dibayar,” kata Ida saat konferensi pers, Jumat, 8 April.
Ida mengingatkan, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk melonggarkan pembayaran THR pada 2020-2021 di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. “Tahun ini, THR diharapkan bisa dibayar lunas sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan penanganan dan vaksinasi COVID-19 menunjukkan pulihnya aktivitas masyarakat yang sudah kembali normal. Dengan demikian, perusahaan harus memenuhi kewajibannya.
Kementerian Tenaga Kerja juga telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tunjangan hari raya Idul Fitri. Sanksi tersebut diatur dalam PP No. 36/2021.
“Ada sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, dan penghentian kegiatan usaha,” kata Direktur Jenderal Pengawasan dan Keselamatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang. .
Bacaan: Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Dikeluarkan
MUTIA YUANTISYA