TEMPO.CO, jakarta – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merevisi aturan tentang jaminan hari tua (JHT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 4 Tahun 2022 yang dapat memudahkan masyarakat untuk mencairkan dananya.
“Pembayaran JHT [will be carried out] paling lambat lima hari kerja setelah permohonan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 28 April.
Proses penarikan juga dipermudah hanya dengan menunjukkan lampiran elektronik atau fotokopi KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS karena kini sudah tersedia layanan online.
Penyampaian bukti PHK juga tidak rumit, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 (C) Permenaker 4/2022.
Ida menegaskan, pelonggaran regulasi bukan berarti pengusaha bisa dengan mudah memberhentikan pekerja. “Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Menurutnya, peraturan baru ini sekaligus mencabut Permenaker No. 19/2015 dan Permenaker No. 2/2022 sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah mempertimbangkan pandangan serikat pekerja atau buruh.
Lebih lanjut Menteri Ida menjelaskan, yang diperbolehkan menarik JHT antara lain pekerja yang mengundurkan diri, diberhentikan, cacat total tetap, dan meninggal dunia. Waktu tunggu diatur dalam satu bulan dan orang tidak perlu lagi memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun untuk menguangkan keluar dari dana mereka.
Bacaan: Menaker Targetkan Revisi Aturan JHT Selesai Sebelum 4 Mei
FAIZ ZAKI