JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah angka pelanggan PT Asuransi Jivasraya (Persero) dengan tegas menolak permintaan penundaan pembayaran kewajiban ( PKPU) v Perusahaan Jiwasraya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pelanggan lebih suka berpartisipasi dalam program restrukturisasi yang diprakarsai pemerintah karena program ini menawarkan opsi pengembalian dana yang lebih rasional.
Melaporkan dari Dibawah, Pada Sabtu (16 Januari 2021) Sumaarto, salah satu pelanggan Jiwasraya, menyatakan tidak setuju dengan PKPU.
Pasalnya, saat PKPU dijalankan dan pailit Jiwasraya diatur, pengembalian dana nasabah macet dan semakin tidak jelas.
Baca juga: Jiwasraya digugat oleh PKPU
Menurut Sumaarto, program restrukturisasi yang sedang berjalan dinilai merupakan program yang paling jelas dan dapat memberikan jaminan pengembalian dana dari pemegang polis.
“Jika sudah bangkrutKami para pelanggan tinggal menunggu kembalinya rejeki Jiwasraya yang nilainya sangat rendah. Padahal, kita bisa melihat kekayaan Jiwasraya tidak sampai Rp 1 triliun, ”kata Sumaarto.
Dikutip dari Sistem Informasi Pelacakan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua orang telah mengajukan PKwas ke Jiwasraya.
Keduanya adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. SIPP juga mencantumkan nama kuasa hukum kedua pemohon PKPU, yakni M. Aliyas Ismail.
Baca juga: Jiwasraya menjelaskan risiko kepada nasabah yang menentang restrukturisasi kebijakan
Surat permohonan PKPU pertama kali dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (1 November 2021). Kemudian, pada Rabu (13/1/2021), perkara tersebut melalui proses penetapan juri, penunjukan juru tulis pengganti, dan penunjukan juru sita.
Sumaarto menegaskan, meski masih ada proses penyelesaian yang lebih baik, yakni restrukturisasi, langkah PKPU terhadap perusahaan Jiwasraya tidak akan mendapat dukungan.
“Kecuali sampai batas waktu pengembalian dana nasabah Jiwasraya tidak bisa dipenuhi, kami bisa menggugat PKPU. Sementara itu, sudah jelas ada kesepakatan melalui restrukturisasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya telah menyiapkan opsi penyelamatan para politisi melalui program restrukturisasi.
Baca juga: Jiwasraya mempercepat restrukturisasi kebijakan tahap II
Pemerintah dan RI DVR sepakat memberikan hibah Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun untuk membuat unit usaha baru. Kehidupan IFG.
Nantinya, seluruh klien Jiwasraya yang berpartisipasi dalam restrukturisasi akan dialihkan ke IFG Life dengan jaminan dana mereka akan dikembalikan sesuai skema yang disepakati antara klien dan Jiwasraya.
“Restrukturisasi sudah bagus, kita punya alternatif lain. Saya kira mengharapkan pengembalian dana 100 persen itu cukup sulit,” kata Sumaarto.
“Minimal pengembalian 75 persen boleh-boleh saja. Saya salah satu nasabah yang ikut restrukturisasi,” pungkas Sumaarto lagi.
Baca juga: Nasabah Jiwasraya menolak program pengembalian cicilan bebas bunga selama 15 tahun