Jakarta – –
Gugatan PT Bosowa Corporindo telah diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 64 / KDK.03 / 2020 tentang hasil penundaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas hasil revaluasi PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham mayoritas Bank Bukopin pada 24 Maret. Agustus 2020 disetujui.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengumumkan bahwa OJK sedang mengkaji keputusan dewan juri PTUN terkait gugatan Bosowa Corporindo terhadap OJK terkait SK Dewan Komisioner (KDK) nomor 64. / KDK.03 / 2020 dengan nomor 163 / G / 2020 / menghormati PTUN.JKT.
“Terkait keputusan tersebut, OJK akan memproses pengaduan (Bosowa) “, kata Anto dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).
Ia mengungkapkan, keputusan tersebut tidak akan mengganggu operasional Bank Bukopin.
“Sehingga nasabah dan masyarakat dapat terus melakukan perbankan dan pelayanan seperti biasa,” ujarnya.
Dalam putusan pengadilan, tergugat diperintahkan atau diwajibkan untuk menunda pelaksanaan keputusan Panitia Komisioner OJK nomor 64 / KDK.03 / 2020 tentang hasil penilaian ulang. Bosowa Corporindo sebagai PSP Bank Bukopin pada tanggal 24 Agustus 2020 dalam proses peninjauan sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(kil / fdl)