Jakarta, CNBC Indonesia – Di Indonesia, pinjaman fintech ilegal masih meningkat. Buktinya, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Togam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, mengungkapkan karakteristik fintech loan ilegal. Mereka selalu mengenakan suku bunga tinggi dan persyaratan pinjaman pendek dan memerlukan akses ke rincian kontak di ponsel mereka, yang digunakan untuk mengintimidasi saat menagih.
“Kami masih menemukan tawaran pinjaman fintech ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat selama pandemi ini. Tawaran pinjaman fintech dan investasi ilegal hanya menimbulkan kerugian dan bukan solusi bagi masyarakat,” kata Tongam. dalam siaran persnya, Jumat (25) / 9/2020).
Tongam Lumban Tobing menambahkan, seluruh hasil Satgas Waspada Investasi telah menyerahkan identitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akses mereka ke situs web dan aplikasi jaringan seluler.
Selain itu, Satgas juga mengakui kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan mendapat izin OJK untuk mengajukan penawaran melalui SMS sesuai ketentuan OJK.
“Untuk memastikan bahwa penawaran dana fintech loan melalui SMS dilakukan oleh fintech lender ilegal, yang harus dihindari,” kata Tongam Tobing.
Pasal 43 POJK 77/2016 tentang layanan perkreditan dan peminjaman berbasis teknologi informasi mengatur tentang larangan menawarkan kepada pengguna dan / atau layanan publik melalui sarana komunikasi personal tanpa persetujuan pribadi pengguna.