Nina A. Loasana (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta
Jum, 23 Juli 2021
Sebuah penyelidikan oleh Ombudsman Indonesia menemukan bahwa tes kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kontroversial, yang mengakibatkan pemecatan puluhan pekerja dan penyelidik utama, “dipenuhi dengan sejumlah malfungsi administrasi.
Ditemukan bahwa berita acara pembahasan peraturan internal KPK, yang kemudian menjadi satu-satunya dokumen yang memberikan dasar hukum untuk menyelenggarakan Citizens’ Discovery Test antara Maret dan April, telah ditandatangani oleh pejabat yang tidak hadir dalam rapat. Termasuk seorang pejabat KPK dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Undang-undang tersebut, yang ditandatangani oleh ketua KPK yang kontroversial Firli Bahuri pada bulan Januari, mengharuskan karyawan untuk mengikuti tes transisi dari status pekerjaan ke status pegawai negeri – meskipun undang-undang KPK tahun 2019 tidak mengacu pada …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar harian digital
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami