Lampu kendaraan tidak boleh dimodifikasi secara berlebihan. Sebuah video mobil beredar di media sosial Mitsubishi Pajero Sport Menambahkan aksesoris ringan yang akan mengganggu pengemudi lain.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @dashcamindonesia, terlihat pengendara Pajero Sport berwarna putih dengan pelat B-1799-EJE dengan lampu api yang menempel di sisi bumper. Cahaya putih bersinar Lampu rem itu aktif.
“Lihat itu … lampu remnya … wow … polisi sedang dirawat, Pak,” kata seorang pria dalam video itu.
“Hadeuuh sial … bener-bener di belakang, kalau bukan kecelakaan, matamu sakit.”
“Sudah berapa lama lampu remnya terang benderang, sudah kotor. Asyik kalau kamu tidak punya perasaan, begitulah adanya, aku tidak terlalu peduli dengan orang di belakangku, aku ingin buta, ingin mengalami kecelakaan, Kakek … “lanjut pria itu.
Insiden tersebut pun memicu respons dari warga. Banyak yang diingatkan akan bahaya menggunakan lampu latar dengan warna yang lebih terang.
“Lengket, kalau cuma punya satu mobil. Lampu amp bikin sakit mata,” komentar salah seorang pengguna internet.
“Itu mobil atau Odong Odong dengan lampu yang tepat,” sahut yang lain.
Menggunakan warna yang lebih terang dengan lampu dapat membutakan pengemudi di belakang Anda. Lebih buruk lagi, pengemudi di belakangnya mengalami kebutaan salju, yaitu kebutaan segera setelah memancarkan cahaya terang dari depan. Dalam hal ini, risiko terjadinya kecelakaan menjadi lebih besar.
“Lampu belakangnya sudah berubah warna seperti lampu depan atau headlamp, ya pasti salah. Ini sangat berisiko. Pengemudi di belakangnya akan mengira ini kendaraan dari arah berlawanan. Jadi ya, kemungkinan besar kendaraan itu adalah kendaraan. Hantaman di belakang kendaraan pasti sangat tinggi, “kata instruktur pertahanan. Beberapa waktu lalu, Boy Falatehansyah berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) ke detikOto.
“Mengganti lampu belakang dengan lampu (seperti) lampu depan dapat menyebabkan kendaraan di belakangnya menjadi buta salju atau salju. Istilah ini sama dengan orang yang kehilangan penglihatan untuk sementara karena warnanya terlalu putih. Terkena cahaya. Kata awamnya silau. Kita kena high beam (high beam), ”kata Boy.
Sedangkan pemasangan lampu kendaraan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Pasal 58 Tahun 2009.
Yang dimaksud dengan “peralatan yang dapat mempengaruhi keselamatan jalan” yang dimaksud adalah pemasangan peralatan, peralatan, atau barang lain di dalam kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan jalan, termasuk pemasangan bumper klakson dan lampu silau, “kata Pasal 58.
Sementara untuk pelanggaran dikenakan pasal 279.
“Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan dilengkapi dengan peralatan yang dapat mengganggu keselamatan jalan sesuai Pasal 58 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000”, katanya. dalam regulasi di Pasal 279.
Menonton video “Beginilah kesan CBR150R dengan Aura Big Bike“”
[Gambas:Video 20detik]
(riar / rgr)