Seorang pejabat tinggi di Indonesia bagian barat pada 11 Desember. 17 mengumumkan kesepakatan dengan badan multi-agama yang melarang perayaan Natal di sebuah distrik di lokasi tanpa persetujuan pemerintah, Morning Star News melaporkan.
Perjanjian tersebut secara efektif melarang perayaan Natal keagamaan di Kabupaten Maja, Pulau Jawa, Provinsi Banten karena persyaratan yang ketat dan tentangan birokrasi membuat izin ibadah resmi tidak mungkin diperoleh untuk persekutuan kecil. Pengumuman itu dikeluarkan meskipun tidak ada pembatasan tingkat nasional pada perayaan Natal dan Tahun Baru di negara mayoritas Muslim itu.
Bupati Lebak, Provinsi Banten, Iti Octavia Jayabaya, mengungkapkan kesepakatan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama yang membatasi perayaan Natal di Maja, salah satu dari 28 kecamatan di wilayahnya.
Persyaratan untuk mendapatkan izin membangun rumah ibadah di Indonesia berat dan menghambat pendirian bangunan tersebut bagi orang Kristen dan agama lain. Para advokat HAM mengatakan Keputusan Bersama Menteri tahun 2006 membuat persyaratan untuk memperoleh izin hampir tidak mungkin bagi sebagian besar gereja baru.
Keterlambatan dan kurangnya respons
Sekalipun kecil, gereja-gereja baru dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan 90 tanda tangan persetujuan dari anggota jemaat dan 60 dari rumah tangga daerah yang berbeda agama, seringkali menemui penundaan atau kurangnya tanggapan dari pejabat.
Alih-alih merayakan kelahiran Kristus di tempat-tempat terlarang, Iti mengatakan umat Kristiani dapat mengadakan perayaan Natal keagamaan di Kabupaten Rangkasbitung terdekat. Iti, putri bupati sebelumnya Mulyadi Jayabaya (2003–2012), mengatakan umat Kristiani bisa naik angkutan umum ke Rangkasbitung, kota dan kabupaten sekitar 20 kilometer (12 mil) dari Maja, untuk perayaan itu.
Mantan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Andreas A. Yewangoe, menceritakan Berita Bintang Fajar bahwa pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Lebak seharusnya membawa celaan.
Pancasila adalah pedoman pemerintah tentang persatuan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Yewangoe, salah satu teolog terkemuka Indonesia, mengatakan bahwa teguran pemerintah pusat tidak hanya mewakili pembelaan umat Kristiani tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
Hak untuk menyelenggarakan ibadah
Hak untuk menyelenggarakan ibadah secara tegas dinyatakan dalam Konstitusi Indonesia, kata Yewangoe, anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sebuah badan pemerintah yang baru dibentuk.
Pengumuman Iti itu disampaikan sehari setelah pemerintah Indonesia memastikan tidak ada pembatasan kegiatan ibadah dan perayaan yang diterapkan pada perayaan Natal tahun ini dan tahun baru selanjutnya.
Indonesia peringkat 28th pada organisasi pendukung Kristen Daftar Pantauan Dunia 2022 Open Doors dari 50 negara yang paling sulit menjadi orang Kristen. Masyarakat Indonesia telah mengadopsi karakter Islam yang lebih konservatif, dan gereja-gereja yang terlibat dalam penjangkauan penginjilan berisiko menjadi sasaran kelompok ekstremis Islam, menurut laporan WWL Open Doors.
CATATAN EDITOR — Ini cerita awalnya ditulis dan awalnya diterbitkan oleh Berita Bintang Fajar.