Kami dapat memesan dua juta pekerja untuk menghentikan produksi. Semua orang akan menderita kerugian dan ekonomi akan lumpuh. Itu tidak akan kami lakukan jika pemerintah serius melaksanakan keputusan MK dan keputusan gubernur.
Jakarta (ANTARA) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mogok nasional jika tuntutan buruh tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Tuntutan mereka termasuk merevisi keputusan gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2021, mencabut peraturan pengupahan, dan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan undang-undang penciptaan lapangan kerja tidak konstitusional.
“Kami bisa memesan dua juta pekerja untuk menghentikan produksi. Semua orang akan menderita kerugian dan ekonomi akan lumpuh. Itu tidak akan kami lakukan jika pemerintah serius melaksanakan putusan MK dan keputusan gubernur,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu, dalam rapat umum bersama di dekat bundaran Patung Kuda di Jakarta.
Reli gabungan yang dimulai pada 6 Desember akan berakhir pada 10 Desember 2021.
Iqbal memperingatkan aksi protes akan meningkat jika pemerintah gagal melaksanakan putusan MK yang membuat UU Cipta Kerja No 11/2020 bersyarat inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Omnibus Act No. 11/2020 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan menambahkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berita serupa: DPR cari solusi penetapan upah minimum 2022
Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk merevisi undang-undang penciptaan lapangan kerja dalam dua tahun.
“Pemogokan nasional akan menjadi pilihan jika (pemerintah) mengabaikan aspirasi publik selama dua tahun ke depan setelah undang-undang penciptaan lapangan kerja berlaku,” kata Iqbal.
Pemogokan nasional, di mana dua juta pekerja dari 60 federasi serikat pekerja nasional akan ambil bagian, akan berdampak buruk pada 100 pabrik, tambahnya.
Puluhan ribu buruh dari Jakarta dan sekitarnya menghadiri aksi bersama pada Rabu untuk mengajukan tiga tuntutan.
Pertama, semua gubernur merevisi keputusan mereka tentang upah minimum di provinsi karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan kebijakan/langkah strategis yang implikasinya luas, termasuk upah, kata Iqbal.
Kedua, pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, tambahnya.
Ketiga, pemerintah menerapkan putusan MK yang membuat UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, katanya.
Berita serupa: KSPI desak perluas program BSU dan Kartu Prakerja