Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa proses pembebasan tanah tidak melanggar hak-hak masyarakat adat, dan untuk (menangani) beberapa masalah, KSP juga mendorong kejaksaan untuk memberikan pendapat hukum.
Jakarta (ANTARA) – Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pembebasan lahan jalan Trans Papua yang menghubungkan Provinsi Papua dan Papua Barat tidak akan menghilangkan hak-hak masyarakat adat di Papua.
Wakil I Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pembangunan jalan Trans Papua bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dengan meningkatkan akses dan konektivitas antar wilayah.
“Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa proses pembebasan tanah tidak melanggar hak-hak masyarakat adat, dan untuk (menangani) beberapa masalah, KSP juga mendorong kejaksaan untuk memberikan pendapat hukum,” kata Tetelepta dalam keterangan resmi, Rabu. .
Berita Terkait: Papua: UNICEF dorong pemerintah daerah perbaiki data sanitasi sekolah
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rapat koordinasi dengan Kepala Balai Pengembangan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jayapura, proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Trans Papua sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Calvin, pemerintah mengapresiasi hak wilayah masyarakat. Prinsip pembebasan lahan dalam proyek ini adalah kompensasi keuntungan, sesuai arahan Presiden Jokowi.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Provinsi Papua dan Papua Barat, Presiden Joko Widodo menekankan perhatiannya pada pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tanah Cendrawasih.
Jalan Trans Papua masuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Berita Terkait: Harapkan pembentukan provinsi Papua baru untuk membantu pembangunan: Menteri
Jalan nasional ini membentang sepanjang 3.421,34 km dari Kota Sorong, Papua Barat, hingga Merauke, Papua. Jalan ini terbagi menjadi 2.350,72 km di Provinsi Papua dan 1.070,62 km di Provinsi Papua Barat.
Proyek pembangunan Trans Papua diharapkan menjadi simpul koridor ekonomi di Papua yang memfasilitasi konektivitas dan akses distribusi barang dan jasa lintas wilayah di Papua dan Papua Barat.
Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan ekonomi dan pemerataan pelayanan publik hingga ke pelosok Papua dan Papua Barat.
Febry optimistis jalan yang saat ini sudah dibangun dan diaspal itu bisa langsung digunakan sebagai jalur logistik dari pelabuhan ke daerah pegunungan di Papua.
Berita Terkait: Pemerintah segera bentuk pemerintah daerah untuk DOB Papua baru
Berita Terkait: Kapolda Papua Barat Didesak untuk menindak penambang liar