TEMPO.CO, jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menekan biaya baik di dalam negeri maupun internasional dalam kasus tumpahan minyak dari ledakan anjungan minyak Montara yang mencemari Laut Timor.
Luhut mengatakan dalam Forum Merdeka Barat 9 Jumat, pemerintah mengajukan litigasi domestik karena perjanjian bisnis yang sah antara PTTEP Australasia—perusahaan minyak berbasis Thailand yang menjalankan kantor di Australia—dan Indonesia.
“Ini masalah hukum antara PTTEP Thailand dan kami, makanya kami meminta dukungan dari Australia agar masalah ini lebih transparan,” kata Luhut.
Gugatan domestik terhadap perusahaan minyak itu akan dipelopori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gugatan internasional yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara itu, masih berlangsung dan pengadilan memenangkan Indonesia pada tahun 2021. Kasus ini sekarang masih berlanjut setelah banding yang diajukan oleh PTTEP Australasia dengan persidangan yang dijadwalkan pada Juni 2022.
Ledakan kilang minyak Montara di Blok West Atlas Laut Timor mengakibatkan bocornya sekitar 30.000 barel minyak mentah ke Laut Timor, merusak biota laut di perairan.
Dampak tumpahan minyak yang masih berlangsung hingga saat ini telah mencemari sumber daya Laut Timor dan merugikan mata pencaharian ekonomi dan lingkungan penduduk setempat.
“Jadi, kami mengajukan kasus di negara ini. Saya pikir ini sedang diproses, dan pemerintah akan mendukung sepenuhnya kasus ini, karena ini mempengaruhi rakyat kita. Kami akan membantu saksi-saksi kami dan menyelesaikan kasus ini, ”katanya.
Luhut mengatakan Presiden Jokowi telah menyerukan penyelesaian Montara kasus tumpahan minyak untuk memperjuangkan kepentingan rakyat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum berupa peraturan presiden untuk mengajukan tuntutan terhadap PTTEP Australasia di dalam negeri.
Membaca: Casing Oli Montara, Luhut: No Case, No Problem
ANTARA