TEMPO.CO, jakarta – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis mengatakan, WNI yang pulang kampung dari bepergian ke luar negeri bisa mendapatkan dispensasi penanganan Covid-19. karantina dalam situasi tertentu.
“Dispensasi bagi WNI hanya diberikan kepada mereka yang berada dalam situasi darurat, situasi yang mengancam jiwa, mencari perawatan kesehatan khusus, dan menghadiri pemakaman kerabat,” kata juru bicara itu dalam konferensi online, Kamis, 17 Februari.
Salah satu cara penyampaian dispensasi ini adalah dengan mengirimkan surat kepada satgas dan menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif sesampainya di Indonesia.
Ini terjadi ketika pemerintah berencana untuk memangkas persyaratan karantina untuk pelancong internasional menjadi hanya tiga hari mulai 1 Maret 2022.
Indonesia saat ini mewajibkan wisatawan mancanegara, baik WNI maupun WNA, untuk menjalani karantina selama lima hari. Wiku mengisyaratkan bahwa kemungkinan dapat dikurangi menjadi hanya tiga hari pada Maret tahun ini.
Seperti diberitakan awal bulan ini, kelonggaran hanya akan berlaku untuk setiap orang Indonesia dan orang asing yang telah menerima suntikan booster COVID-19, kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Dia bahkan mencatat bahwa pemerintah akan mempertimbangkan untuk menghapus aturan karantina sepenuhnya jika masyarakat Indonesia menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap protokol kesehatan.
Membaca: Indonesia Bertujuan Menghapus Karantina Perjalanan Setelah Kondisi Membaik
M JULNIS FIRMANSYAH