Ini adalah masalah kelalaian — dan bisa juga karena ketidaktahuan.
Makassar, Sulawesi Selatan (ANTARA) – Kementerian Hukum dan HAM menyoroti peran besar dan krusial pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Pemerintah daerah harus berupaya mendorong pengembangan UMKM yang ada dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kementerian,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Kamis.
Meskipun demikian, pelaku usaha juga harus memiliki kesadaran untuk mendaftarkan mereknya sendiri untuk menghindari masalah akibat sengketa hak kekayaan intelektual di kemudian hari.
Berita Terkait: Literasi agama lintas budaya yang pas untuk Indonesia: Kementerian
Menkeu mencatat, salah satu kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha adalah melalaikan atau menunda pendaftaran mereknya. Dengan demikian, masyarakat lain yang tertarik dengan potensi bisnis merek tersebut, dapat mendaftarkan mereknya terlebih dahulu ke kementerian meskipun merek tersebut tidak dikembangkan oleh mereka sendiri.
Misalnya, sengketa merek yang merebak antara dua produsen produk kecantikan beberapa waktu lalu.
“Ini masalah kelalaian dan bisa juga karena ketidaktahuan,” tegas Laoly.
Oleh karena itu, DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk mengantisipasi sengketa kekayaan intelektual dengan melakukan beberapa kegiatan, seperti mengadakan acara sosialisasi atau seminar, mendirikan klinik kekayaan intelektual keliling, serta melaksanakan “Yasonna Mendengar (mendengarkan)” Program dan Pelatihan DJKI.
Berita Terkait: Narapidana korupsi dibebaskan sesuai dengan hukum: Kementerian
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha, pengrajin, dan pelajar untuk mengetahui dan memahami pentingnya menjaga dan melindungi hak atas kekayaan intelektual, termasuk menghargai karya orang lain yang telah dilindungi hak ciptanya.
“Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong pemerintah daerah untuk meminta dan mengingatkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tegas Menkeu.
Ia menambahkan, dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, maka produk, karya seni, tulisan, serta ciptaan lainnya yang didaftarkan akan dilindungi oleh negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait: Menteri Laoly menguraikan risiko penundaan pendaftaran merek dagang
Berita Terkait: Kementerian menginformasikan kepada THT tentang Rancangan KUHP untuk masukan