TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan mobilitas publik Level 4 atau PPKM Level 4 se-Jawa Bali sampai dengan 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan hal itu karena pembatasan yang diperluas mulai 10-16 Agustus menunjukkan perbaikan tren Covid-19 di beberapa daerah.
“Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, PPKM Level 4 di Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus,” kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Menurut Luhut, jumlah kasus terkonfirmasi turun menjadi 76 persen berdasarkan data 15 Agustus. Pada 59 persen, jumlah tersebut lebih tinggi dari minggu sebelumnya.
Jumlah kasus aktif juga turun 53 persen per 15 Agustus 2021. Namun, pembatasan telah diperpanjang untuk menjaga dinamika yang baik.
Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang pembatasan Covid-19 untuk menekan penularan virus di seluruh nusantara. Awalnya dimulai dengan PPKM Darurat dari 3 hingga 10 Juli 2021. Pemerintah kemudian mengubah nama menjadi PPKM bertingkat dari 21 Juli hingga 16 Agustus.
Dalam pengumuman PPKM 9 Agustus sebelumnya, Luhut mengatakan peringkat PPKM Level 4 di Jawa Bali dilakukan seminggu sekali. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali dievaluasi setiap dua minggu sekali.
Fajar PEBRIANTO