TEMPO.CO, jakarta – Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan undang-undang lainnya.
“Semua tindak pidana diatur di sana,” kata Dhahana di gedung Politeknik Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Keimigrasian (Poltekim), pada Kamis, 15 Desember 2022.
Dia menyebutkan, ada lima tindak pidana dengan kualifikasi khusus atau tertentu, seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.
Misalnya, jelasnya, undang-undang tentang terorisme tetap berlaku, tetapi deliknya diatur dalam hukum pidana. Contoh lainnya, aturan tentang narkotika dalam UU 35 Tahun 2019 yang memuat delik namun dalam konteks penegakannya sesuai dengan aturan di masing-masing sektor.
“Mengapa? Karena ada kriteria yang terkait dengan kejahatan tertentu [as mentioned before]ditangani oleh lembaga khusus, misalnya BNPT menangani terorisme, BNN menangani narkotika, KPK menangani tindak pidana korupsi,” urai Dhahana.
Oleh karena itu, di satu sisi, hukum pidana memang tidak membicarakan masalah kewenangan, melainkan delik. Namun, kewenangan tersebut didasarkan pada regulasi masing-masing sektor.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022. Undang-undang baru itu mendapat penolakan dari banyak pihak, termasuk Aliansi Pembaruan KUHP yang melakukan protes pada hari yang sama.
NESA AQILA
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News