Dengan demikian, kita bisa mendapatkan manfaat dari transformasi digital yang sedang dikembangkan.
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang gagal melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS) pada Jumat pukul 23.59 WIB.
“Jika mereka belum melakukan registrasi hingga pukul 23.59 WIB, sekali lagi saya mohon maaf kepada masyarakat karena layanan mereka tidak dapat diakses dari Indonesia untuk sementara waktu,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di konferensi pers di sini pada hari Jumat.
Namun, dia memastikan pemblokiran itu tidak permanen. Jika file PSE yang tidak terdaftar untuk normalisasi layanan dan memberikan data pendaftaran yang diperlukan, mereka akan diizinkan untuk melanjutkan layanan.
Setelah PSE mendaftar dan mengonfirmasi bahwa mereka telah menyelesaikan prosesnya, kementerian akan mencabut blok tersebut, kata direktur jenderal.
Pendaftaran PJM swasta sangat penting untuk mewujudkan ruang digital yang kondusif, nyaman, dan aman bagi semua pelaku baik penyedia layanan maupun pengguna, tegasnya.
“Dengan demikian, kita bisa mendapatkan manfaat dari transformasi digital yang sedang dikembangkan,” ujarnya.
Berita Terkait: PSE yang tidak terdaftar mendapatkan lima hari tambahan untuk mendaftar di OSS
Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa Google dan Alibaba telah mendaftar di OSS secara manual dan telah melengkapi dokumentasi yang diperlukan.
Sejauh ini, total 5.394 entitas dan perusahaan telah mendaftarkan 8.962 layanan elektronik (SE), kata Pangerapan. Sementara itu, sebanyak 55 PSE dan UK sedang diperiksa karena diduga tidak memberikan informasi yang benar pada saat pendaftaran.
Selain itu, sejumlah PSE besar belum terdaftar di sistem OSS, termasuk platform e-commerce Amazon; mesin pencari Yahoo! dan Bing; platform game online Dota, Steam, Counter-Strike: Global Offensive, Epic Games, dan Battle.Net; serta platform distribusi digital Origin, ujarnya.
Sebelumnya, kementerian telah mengumumkan 20 Juli 2022 sebagai batas akhir pendaftaran PSE. Namun, lima hari tambahan diberikan kepada operator yang gagal mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Kemendagri juga berencana mengenakan denda bagi PSE yang tidak mendaftar di OSS, namun aturan mengenai denda tersebut masih dibahas oleh kementerian terkait.
Berita Terkait: Kementerian uraikan tiga tahapan sanksi bagi PSE yang tidak terdaftar
Berita Terkait: Kementerian Komunikasi mendesak operator untuk memastikan keamanan data pengguna