Jakarta (ANTARA) – Mekanisme pembiayaan pemerintah untuk pengobatan COVID-19 akan berakhir hanya jika regulasi terkait resmi dicabut, kata Kementerian Kesehatan RI.
“Selama peraturan itu belum dicabut, ketentuan itu tetap berlaku,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kemenkominfo Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.
Aturan pembiayaan pasien COVID-19 di Indonesia masih diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang pedoman teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 yang diterbitkan pada April lalu. 7, 2022.
Hingga kini, pemerintah masih mengevaluasi biaya pengobatan pasien COVID-19, karena ketentuan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.
Nantinya, mekanisme pembayaran tagihan pasien COVID-19 akan dibuat sama dengan penyakit lain pada umumnya, kata Tarmizi.
“Ke depan, pembiayaan COVID-19 akan sama dengan penyakit lain. Kalau termasuk bencana, bisa dirujuk ke UU Bencana dan Wabah,” tambahnya.
Namun, jika pasien telah mendapatkan perlindungan asuransi swasta, maka mekanisme pembiayaan akan dilakukan secara mandiri.
“Jika pasien memiliki asuransi, mereka bisa menggunakannya,” ungkapnya.
Secara terpisah, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menginformasikan, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji mekanisme pembiayaan bagi pasien COVID-19.
“Jika pemerintah menyatakan Covid-19 endemik, BPJS Kesehatan akan menanggungnya. Pembayarannya menggunakan Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosis,” ujarnya.
Pada 30 Desember 2022, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rencana perubahan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 ini merupakan bagian dari transisi fase pandemi ke fase endemik.
Rencana tersebut juga didasari oleh keputusan pemerintah untuk mengakhiri kebijakan PPKM yang diberlakukan untuk pengendalian penularan COVID-19 di Indonesia.
Pencabutan kebijakan PPKM berarti tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat, ujarnya.
Meski demikian, pemerintah belum mencabut status darurat kesehatan karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
Berita Terkait: Status darurat COVID tetap berlaku meski PPKM dicabut: kementerian
Berita Terkait: PPKM dicabut, tapi pelaku pariwisata harus tetap melanjutkan program CHSE: Menteri