TEMPO.CO, Jakarta – – Departemen lalu lintas Polda Metro Jaya dilaporkan sedang menyelidiki kemungkinan menghukum jalan raya yang lebih berat pada hari Senin Pengendara sepeda yang bersepeda di luar jalur siklus yang ditentukan.
Karena sepeda diperbolehkan untuk dikendarai di jalan umum tanpa registrasi resmi, polisi menyiratkan bahwa mereka dapat mengutip pengendara sepeda atau menyita kartu identitas pengendara sepeda atau sepeda itu sendiri.
“Apa yang disita jika terjadi penegakan hukum? ID pengendara sepeda akan mencukupi atau sepedanya sendiri? Pendaftaran dan masalah lainnya masih perlu dibicarakan, ”kata Kombes, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sambodo Purnomo Yogo pada 31 Mei.
Dia mengatakan, Pasal 299 UU 22/2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan sudah menyebutkan “tiket” dasar bagi pengendara sepeda.
Sambodo menegaskan, masalah ini harus dibahas tuntas dengan para pelaku peradilan pidana. Jika aturan khusus pengendara sepeda benar-benar diberlakukan, Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian pertama yang memberlakukan sistem tiket bagi pengendara sepeda yang melanggar aturan lalu lintas.
Sambodo yakin penegakan hukum adalah jalan terakhir bagi polisi sebagai tanggapan atas insiden baru-baru ini dengan sekelompok Pengendara sepeda Mengendarai “sepeda balap”, yang membebani jalan kota besar dan menghalangi lalu lintas.
Baca baca:: Jakarta polisi komentar di Pengendara sepeda jalan raya Belit itu jalan
DIBAWAH