Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan jalan, tapi memperketat aturan Natal dan Tahun Baru adalah caranya. Peraturan menteri dari Kementerian Dalam Negeri secara khusus mengatur kegiatan publik selama musim Natal dan Tahun Baru
Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, pengetatan aturan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru merupakan langkah pemerintah untuk menahan pandemi COVID-19.
Pemerintah fokus untuk mengendalikan situasi pandemi untuk memastikan kelancaran kepresidenan G20 mendatang.
“Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan jalan, tapi memperketat aturan di Natal dan Tahun Baru. Perintah menteri dari Kementerian Dalam Negeri secara khusus akan mengatur kegiatan masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru dengan tetap mengendalikan atau mewaspadai COVID-19,” kata Plate dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berita serupa: Level 3 PPKM keluar, tetapi kesehatan masuk: Gugus Tugas
Dalam rapat kabinet, pemerintah memutuskan untuk fokus memantau situasi selama Natal dan Tahun Baru guna mencegah penularan COVID-19.
Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan yang cermat dan mempertimbangkan tren pelonggaran situasi pandemi di Indonesia, serta beberapa informasi baru yang menunjukkan bahwa varian baru Omicron tidak terlalu mengkhawatirkan.
Plate menekankan bahwa masyarakat harus tetap waspada dan mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan pencapaian saat ini.
Pada rapat kabinet terakhir, pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan PPKM Tingkat 3. Namun, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan regulasi baru.
Berita serupa: Pelaku usaha menyambut baik dicabutnya PPKM 3 tingkat nasional. di akhir tahun
Pertama, hanya warga negara yang divaksinasi lengkap yang dapat bepergian. Untuk itu, menteri meminta masyarakat segera melakukan vaksinasi.
Perayaan Natal dan Tahun Baru secara umum dilarang, tetapi orang-orang masih diizinkan untuk beribadah dalam batas tertentu. Gereja terbuka untuk maksimal 50 persen dari kapasitas normal mereka.
Selain itu, acara olahraga dan seni dengan penonton dilarang.
Terakhir, pemerintah memastikan restoran dan pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimal 75 persen masih boleh buka selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Untuk mencegah masuknya varian Omicron, pemerintah juga memperketat pintu masuk negara.
Berita serupa: Tim SAR gabungan melanjutkan upaya penyelamatan korban erupsi Semeru
Berita serupa: Kementerian sedang menyiapkan akses internet satelit di posko gunung Semeru