Jakarta (ANTARA) – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menjelaskan, pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak terkait dengan tanggal hari besar keagamaan, melainkan mengacu pada data dan kajian situasi pandemi.
“Indikator yang digunakan dalam penentuan tingkat PPKM masing-masing daerah didasarkan pada rekomendasi pakar World Health Organization (WHO), seperti jumlah kasus, testing, tracing, bed occupancy, dan vaksin,” kata staf ahli KSP Abraham Wirotomo di sini Kamis.
KSP juga menepis rumor yang menyebutkan bahwa tingkat PPKM pasti akan meningkat menjelang bulan Ramadhan.
“Tentu tidak benar jika pengetatan pembatasan PPKM dikaitkan dengan hari-hari besar keagamaan,” tambahnya.
Berita Terkait: Level PPKM di Jabodetabek naik menjadi 3, dengan penyesuaian
Wirotomo memastikan transparansi pemerintah soal data dan evaluasi dalam penetapan jenjang PPKM. Penilaian situasi COVID-19 di setiap kabupaten dan kota dapat diperiksa dan diverifikasi di situs resmi Kementerian Kesehatan www.vaksin.kemkes.go.id.
“Datanya ada semua,” ujarnya seraya mengimbau masyarakat agar tidak termakan oleh informasi yang tidak benar terkait keterkaitan kenaikan tingkat PPKM dengan hari besar keagamaan.
“Inilah saatnya kita bersatu dan bekerja sama untuk mengatasi gelombang Omicron,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang kebijakan PPKM dengan penyesuaian level sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan varian Omicron.
Instruksi Menteri No. 9 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada tanggal 8-14 Februari 2022 mengatur tentang perpanjangan PPKM di berbagai daerah di Pulau Jawa-Bali.
Perpanjangan dan peningkatan jenjang PPKM tersebut meliputi perubahan jumlah wilayah Tingkat 1 dari 40 menjadi 30, dan Tingkat 2 dari 86 menjadi 57 wilayah.
Sementara itu, jumlah daerah di Level 3 meningkat signifikan, dari dua daerah menjadi 41 daerah.
Berita Terkait: Walikota Yogyakarta imbau patuhi aturan PPKM Level 3