Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran pada 25 Oktober 2022 (Nomor: 35425/SEKRET/2022), membatasi berbagai kegiatan publik sehubungan dengan pelaksanaan Kepresidenan Indonesia pada KTT G20.
Pembukaan untuk nota melingkar membenarkan perlunya berbagai batasan pada publik yang diperlukan untuk mengantisipasi yang bersejarah dan sangat penting KTT G20 di Bali pada tanggal 15-16 November 2022. Gubernur mengatakan keberhasilan KTT G20 akan memainkan peran mendasar dalam tantangan global di a dunia pasca pandemi COVID-19.
Gubernur mengatakan KTT G20 di Bali harus berhasil dilaksanakan dengan lancar, teratur, nyaman, aman, dan damai.
Untuk mencapai tujuan ini, Gubernur mengumumkan langkah-langkah yang mempengaruhi pendidikan, kantor pemerintah, dan sektor swasta, serta upacara adat dan keagamaan yang akan diberlakukan antara 12-17 November 2022 sehubungan dengan KTT G20. Fasilitas kesehatan dikecualikan dari tindakan pembatasan.
Pendidikan
Kegiatan pendidikan di Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan harus dilakukan secara online selama masa terlarang untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan Perguruan Tinggi.
Bekerja dari rumah
Selama periode 12-17 November 2022, kantor di Bali harus beroperasi pada “bekerja dari rumah” Basis.
Kurangi akses dan mobilitas
Akses dan mobilitas akan dibatasi, dan jalan-jalan yang dikendalikan menuju ke tempat-tempat resmi KTT G20 sebagai berikut:
- Operasi kendaraan terbatas di jalan yang mengarah ke Hotel Apurva Kempinski di Kabupaten Badung, 12-17 November 2022.
- Operasi kendaraan terbatas di jalan yang mengarah ke Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua di Kabupaten Badung, 12-17 November 2022.
- Operasi kendaraan terbatas di jalan yang mengarah ke Jalan Tol Bali Mandara di Kabupaten Badung, dan Denpasar, 12-17 November 2022.
- Operasi kendaraan terbatas di jalan yang mengarah ke Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, pada tanggal 15 November 2022.
- Operasi kendaraan terbatas di jalan yang mengarah ke Konservasi Bakau Tahura di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, 15-16 November 2022.
Bekerja dari rumah
Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Walikota Denpasar, Pimpinan Instalasi Vertikal di Bali, Pimpinan Perangkat Daerah di Bali, dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah semua diingatkan menginstruksikan staf dan karyawan mereka yang tinggal di Kuta, Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah selama periode 12-17 November 2022.
Pengawasan terhadap Pembatasan Aktivitas dan Pergerakan Publik
Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Walikota Denpasar diinstruksikan untuk melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan pemberlakuan dan penegakan pembatasan gerak masyarakat secara mutlak.
Kepala Asosiasi Desa Provinsi (MDA) dan ketua Persatuan Kerukunan Umat Beragama di Bali (FKUB) keduanya diminta untuk memastikan keanggotaannya masing-masing dan komunitas yang berada di jalan menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Konservasi Bakau Tahura semua untuk sementara menunda pertemuan massal dan upacara keagamaan selama periode 12-17 November 2022.
Artikel Terkait
Bekerja & Belajar Dari Rumah di Bali Selama G20?