Jakarta (ANTARA) – Dibutuhkan kerja keras untuk menurunkan prevalensi stunting nasional, terutama untuk mencapai target penghapusan stunting pada 2030, menurut pejabat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Apakah kita bisa mencapai Indonesia bebas stunting pada tahun 2030? Tinggal dua tahun lagi (untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024). Kita harus bekerja keras,” kata Konselor KB BKKBN ( PKB) dan pakar utama, Siti Fathonah, mengatakan pada “Rapat Koordinasi Teknis Nasional Percepatan Penanggulangan Stunting” yang diselenggarakan dalam format online-offline dan diakses dari sini, Senin.
Stunting masih menjadi perhatian pemerintah karena penurunan prevalensinya dari tahun ke tahun tergolong rendah yaitu di bawah 2 persen per tahun, tegasnya.
Menurut Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting Indonesia mencapai 24,4 persen pada 2021. Saat ini, pemerintah masih menunggu data SSGI 2022 yang mencerminkan penurunan stunting yang dicapai sejak studi 2021.
Berita Terkait: Kementerian menarik perhatian pada masalah manajemen dalam pengurangan stunting
Data terbaru akan menjadi acuan apakah upaya pemerintah sudah sejalan dengan target penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada 2024.
Ia juga menyoroti bahwa target prevalensi stunting nasional periode 2025–2030 harus ditetapkan berdasarkan evaluasi pada tahun 2024.
Terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting, yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, menjadi warning untuk menekan stunting dan menjadi dasar upaya percepatan penanggulangan stunting, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) memuat penjelasan mengenai prioritas utama kegiatan, tujuan, indikator, sasaran, dan penanggung jawab.
Fathonah menegaskan, BKKBN telah melakukan upaya percepatan penanggulangan stunting, seperti memetakan peran kementerian dan lembaga dalam percepatan penanggulangan stunting dan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan desa serta pendampingan keluarga. tim (TPK).
Badan ini juga telah membentuk gugus tugas percepatan penanggulangan stunting di BKKBN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, yang berfungsi untuk membantu koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi TPPS di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Berita Terkait: Menteri menggemakan pentingnya gizi seimbang untuk mencegah stunting
Berita Terkait: Pengurangan stunting 10,4% pada tahun 2024 bukanlah tugas yang mudah: resmi