Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin perlakuan yang sama, adil, dan proporsional bagi semua partai politik yang ingin mendaftar pada Pemilihan Umum 2024.
“Keadilan, proporsionalitas, dan kesetaraan (akan menjadi dasar) perlakuan KPU terhadap parpol, termasuk dengan memberikan waktu dan ruang yang sama. Tanggal mulai unggah (data parpol) di sistem Sipol KPU RI adalah 24 Juli (2022). ), yang sama untuk semua partai,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Selasa.
Waktu mulai dan batas akhir pendaftaran parpol yang dibuka mulai 1-14 Agustus juga sama untuk semua parpol, ujarnya.
Partai politik yang ingin mendaftar Pemilu 2024 juga dapat meminta bantuan melalui help desk jika menemui kendala saat mengunggah data partai di sistem informasi partai (Sipol) KPU, katanya.
“Komunikasi (bisa dilakukan) melalui help desk KPU, juga melalui grup WhatsApp yang dibentuk antara KPU dengan petugas penghubung partai,” tambah Asy’ari.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik meminta parpol menginformasikan kepada KPU tentang tanggal yang diinginkan untuk mendaftarkan keikutsertaannya di kantor KPU.
Jika parpol menyebutkan tanggal yang diinginkan sebelum kunjungan, KPU bisa menyiapkan layanan yang layak bagi perwakilan parpol dan mencegah backlog jika lebih dari satu parpol mendaftar di kantor KPU secara bersamaan, jelasnya.
Holik mengatakan pemberitahuan tentang tanggal kunjungan akan diperlukan karena KPU berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua partai politik, termasuk selama proses pendaftaran.
“Karena jika itu terjadi, kami tidak hanya takut (partai politik) tidak dilayani dengan baik saat mendaftar ke kami, tetapi kami juga takut beberapa pihak akan memiliki anggapan buruk bahwa kami memprioritaskan satu pihak daripada yang lain. tidak mau ini terjadi,” kata komisioner KPU RI itu.
Berita Terkait: KPU RI harapkan partisipasi pemilih tinggi pada Pemilu 2024
Berita Terkait: KPU cari data pensiunan TNI dan Polri untuk update daftar pemilih