TEMPO.CO, jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat tokoh penting Khilafatul Muslim organisasi di beberapa daerah.
Kabag Humas Polda Metro Jaya Kompol Endra Zulpan di Jakarta, Minggu, mengatakan keempat orang tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.
“Penangkapan empat orang terjadi pada 11 Juni 2022. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Markas Khilafatul Muslimin di Lampung, di Pekayon Bekasi, dan di Medan,” kata Endra Zulpan.
Keempat orang tersebut memiliki peran yang berbeda dalam organisasi Khilafatul Muslimin. AA adalah sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasi dan keuangan, katanya.
IN yang ditangkap petugas di Lampung berperan menyebarkan ajaran tersebut melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, kata juru bicara kepolisian.
“F yang ditangkap di Medan adalah penanggung jawab keuangan dan penggalangan dana Khilafatul Muslimin. Di Bekasi, SW berperan sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin beserta pimpinan tertingginya,” tambah Zulpan.
Dalam penangkapan tersebut, Zulpan mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa atribut Khilafatul Muslimbuku dan buletin yang berkaitan dengan organisasi, serta beberapa komputer.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka sesuai dengan pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas.
“Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya. .
ANTARA
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News