TEMPO.CO, jakarta – Bareskrim Polri menyita aset berupa barang dan uang tunai dari tersangka Binomo penipuan investasi opsi biner. Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyita total Rp67,14 miliar atau sekitar US$4,64 juta dalam mata uang hari ini.
Kapolsek Dittipideksus, Kombes. Candra Sukma Kumara mengatakan ada empat jenis aset yang disita: empat bidang tanah dan bangunan, mobil mewah, jam tangan mewah, dan uang tunai.
Investigasi masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan berkas perkara para tersangka untuk segera diserahkan ke kejaksaan. Candra menambahkan, total ada 131 saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.
“Kerugian yang dialami 144 korban penipuan IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sekitar Rp83 miliar,” kata Candra, Kamis, 9 Juni 2019.
Selain Indra Kenz, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya: Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Mereka didakwa melakukan penipuan melalui perdagangan opsi biner Binomo dan/atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan/atau melakukan tindakan penipuan dan/atau pencucian uang.
Antara
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News