Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah di Jawa Bali memperbaharui PPKM untuk periode 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Sejumlah daerah dikenakan PPKM level 3, 2 sesuai aturan baru.
“Rincian informasi ini akan dikirimkan melalui Kementerian Dalam Negeri,” tambah Luhut.
Menurut hasil evaluasi hingga 11 Desember, hanya ada 10 pemerintahan dan kota tingkat 3 di Jawa dan Bali, yaitu 7,8 persen dari total 128 daerah. Ada juga 13 Kabupaten dan Kota yang termasuk dalam Level 1.
“Namun, ada empat pemerintahan dan kota yang telah naik ke level 2” dikatakan Luhut.
PPKM Jawa Bali edisi sebelumnya dilaksanakan selama dua minggu dari tanggal 30 November hingga 13 Desember. Selama waktu ini, ada 10 pemerintahan dan kota lain yang memasuki Tahap 2 karena jumlah tes yang dilakukan telah menurun. Hasilnya, 23 daerah tercatat dalam kategori Level 2.
DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang mengalami peningkatan status PPKM saat perpanjangan pekan lalu. Semua wilayah di DKI Jakarta sekarang ada di Level 2.
Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota masih dikategorikan sebagai Level 1 di PPKM Jawa dan Bali. Beberapa di antaranya adalah Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Banjar, Tegal, Semarang, Salatiga, Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.