Mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi COVID-19 nasional.
Ia pun membenarkan alasan perpanjangan status pandemik COVID-19 secara nasional. Salah satunya, penyakit yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020 itu, belum berakhir di Indonesia.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berpendapat bahwa COVID-19 yang telah diklasifikasikan sebagai darurat kesehatan masyarakat karena Perpres 11/2020, sejauh ini telah berdampak pada berbagai aspek masyarakat, termasuk kesehatan, ekonomi, dan masyarakat. Keputusan ini ditandatangani Presiden Jokowi dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memerintahkan Presiden Jokowi untuk menentukan kelanjutan keberadaan status COVID-19 di Indonesia. Menurut pengadilan, keputusan presiden sangat penting dalam menentukan status pandemi yang sebenarnya di Indonesia dan harus ada kepastian hukum bahwa pandemi belum berakhir.
Putusan MK itu disampaikan saat pembacaan putusan Gugatan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan persetujuan Majelis Deputi. Pemerintah wajib mengumumkan status COVID-19 pandemi pada akhir tahun kedua setelah status ditetapkan.
“Peraturan penggantian negara ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden dengan mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 di Indonesia telah berakhir dan status ini harus dinyatakan pada akhir tahun. paling lambat tahun kedua.
“Faktanya, pandemi COVID-19 belum berakhir, undang-undang quo masih bisa diberlakukan sebelum awal tahun ketiga, tetapi alokasi anggaran dan penetapan batas defisit anggaran untuk mengatasi COVID- 19 pandemi, harus mendapat persetujuan FREP dan pertimbangan DPD”, dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, di kanal YouTube MK, Kamis 28 Oktober 2021.