Jika tidak, potensi besar ekonomi digital akan terbuang sia-sia, lenyap begitu saja.
Jakarta (ANTARA) – Penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik dan swasta perlu memastikan tiga hal untuk memperkuat keamanan siber di Indonesia, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
“Ketersediaan teknologi enkripsi, (umum) digital talent, serta cybersecurity digital talent (wajib) oleh semua PSE. Karena kebocoran (data) bisa disebabkan dari dalam (internal system), bukan (hanya) dari luar (pihak). ,” katanya, menurut siaran pers yang diterima, Kamis.
Ia menilai saat ini keamanan siber harus dikelola seperti halnya keamanan fisik suatu negara karena keamanan siber penting untuk menjaga kedaulatan digital suatu negara.
Pemerintah Indonesia telah menjabarkan mandat tersebut dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“(Cakupan) sistem keamanan siber sangat luas, termasuk ketahanan dan kedaulatan suatu bangsa. Oleh karena itu, upaya (serius) harus dilakukan untuk memastikan bahwa keamanan siber terpelihara dengan baik. Di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga sudah diatur bahwa semua PSE harus memiliki Data Protection Officer (DPO),” kata Menkeu.
Berita Terkait: BSSN bacakan 5 SOP keamanan siber untuk KTT G20
Keamanan digital erat kaitannya dengan perkembangan ekonomi digital, ujarnya.
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang komprehensif untuk memastikan ketahanan cybersecurity di Indonesia sehingga dapat mendukung potensi ekonomi digital di tanah air yang terus tumbuh.
“Kalau tidak, potensi besar ekonomi digital akan terbuang percuma, hilang begitu saja. Saya selalu mendukung dan mengikuti perkembangan (dalam keamanan siber domestik). Saya yakin seluruh talenta digital Indonesia akan ambil bagian dalam memanfaatkan ekonomi digital yang terus berkembang,” kata Plate.
Selain mengajak PSE untuk berkolaborasi dalam penguatan cybersecurity, pemerintah juga aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan lembaga terkait untuk menciptakan cyberspace yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia, ujarnya.
Salah satu lembaga tersebut adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan upaya menjaga keamanan digital di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 2021.
“Kami (pemerintah) mendukung BSSN. Namun, BSSN sebagai regulator yang akan memantau seluruh ketahanan dan sistem siber kita, perlu didukung oleh PSE yang tangguh,” tambahnya.
Berita Terkait: Semua pihak harus menjaga keamanan siber: Minister Plate
Berita Terkait: Harapkan PSE untuk meningkatkan keamanan siber dengan ratifikasi RUU PDP: Plate