JAKARTA, KOMPAS.com – Real estat adalah salah satu sektor yang paling terpukul oleh pandemi Covid-19, setelah melambat selama tiga tahun terakhir akibat krisis ekonomi global.
Karenanya, berbagai upaya dan rangsangan diperlukan untuk menghasilkan Sektor real estate untuk memulihkan dan menjadi lokomotif perekonomian.
Seperti diketahui, sektor real estate menggerakkan 174 industri peserta dan berpotensi menambah 30,34 juta tenaga kerja.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan dengan fakta tersebut, peran sektor real estate sangat strategis.
Baca juga: Industri real estat akan turun 30 persen karena pengetatan PSBB
Namun, di tengah pandemi Covid-19, sektor real estate belum bisa bergerak aktif, terutama subsektor. kantor yang mencatat penurunan drastis sebesar 74,6 persen.
Selain itu, real estat komersial juga turun 50 sampai 80 persen dan Pusat perbelanjaan sekitar 85 persen dan hotel turun tajam hingga 90 persen.
“Hanya segmen hunian bersubsidi yang bertahan saat pandemi Covid19. Konsumen masih heboh (terutama di daerah),” kata Totok saat diskusi virtual, Kamis (17 September 2020) sekitar 75 tahun Indonesia merdeka, kepemilikan, yang menggerakkan perekonomian.
Maka REI meminta pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak properti untuk merevitalisasi sektor real estat.
Insentifnya adalah untuk mengurangi pajak penghasilan final atas tanah dan bangunan sewa sebesar 10 sampai 5 persen selama pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 dan 18 bulan.
Kemudian, kurangi pajak penghasilan final sebesar 2,5 hingga 1 persen atas penjualan dan pembelian tanah dan bangunan selama pandemi atau untuk periode apa pun antara 12 dan 8 bulan.
Kemudian, kurangi tarif PPN sebesar 10 hingga 5 persen selama pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 dan 18 bulan.
Dan ada kebutuhan untuk memberikan ruang lingkup pembayaran pajak penghasilan final atas sewa dan penjualan tanah dan bangunan, serta PPN selama pandemi atau hingga 9-12 bulan dari batas pembayaran pajak maksimum.
Selain itu, baik perseorangan maupun korporasi yang sumber pendanaannya tidak tercatat dalam SPT, pembelian properti dikenai pajak sebesar 5 persen.
“Ini selanjutnya bisa dimasukkan dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya,” tambah Totok.
REI juga mendesak pemerintah untuk memberikan insentif lain berupa peningkatan anggaran APBN untuk sektor tersebut selubung.
Pasalnya, penyerapan anggaran di industri perumahan bisa menghasilkan nilai ekonominya berkali-kali lipat.
Pengamat real estate Ali Tranghanda setuju dengan usulan REi karena saat ini diperlukan tindakan segera untuk menyelamatkan perusahaan pengembang dari kesulitan arus kas.
“Harus ada insentif dari pemerintah, termasuk pajak atas pembelian properti, terutama bagi investor, karena relatif bersedia untuk berbelanja. Selain itu, perlu adanya kelonggaran pembelian properti bagi konsumen,” kata Ali.