Dengan adanya revisi UU Kejaksaan, diharapkan penguatan sistem dan kelembagaan ini bisa sangat optimal.
Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Arteria Dahlan mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penuntutan di Indonesia dapat memperbaiki sistem dan kelembagaan penegakan hukum negara.
“Indonesia perlu melakukan pembenahan regulasi. Revisi undang-undang kejaksaan diharapkan dapat memperkuat sistem dan kelembagaan ini dengan sangat baik,” kata Dahlan dalam podcast yang disiarkan di kanal YouTube kejaksaan Indonesia, Rabu.
Dengan demikian, revisi tersebut akan secara tegas menyatakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai asas pemilik jasdimana seorang jaksa dapat mewujudkan cita-cita penegakan hukum yang adil di negara ini, ujarnya.
Jika kekuasaan jaksa ditingkatkan, ini akan memiliki efek positif lebih lanjut. Salah satunya adalah kewajiban kejaksaan untuk menghasilkan jaksa yang hebat, tegasnya.
Menurut Dahlan, kejaksaan yang hebat menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjamin penuntutan yang adil terhadap rakyat Indonesia atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kalau kewenangan ditambah, harus ada jaksa yang hebat. Tidak hanya memiliki kapasitas dan keterampilan, mereka juga tahu bahwa mereka adalah jaksa Indonesia yang mengabdi selamanya, ”katanya.
Untuk tampil sebagai jaksa yang hebat, diperlukan pembinaan dan kejelasan yang maksimal tentang jenjang karir, tegas Dahlan.
Kebijakan mutasi, demosi, dan relokasi ke posisi yang lebih rendah dapat terwujud jika sistem pengaturan dalam undang-undang kejaksaan diperbaiki, tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa revisi UU Kejaksaan merupakan salah satu solusi yang tepat untuk memperbaiki perkembangan hukum di Indonesia.
Atas inisiatif DPR yang sedang mempertimbangkan usulan dari beberapa pihak terkait seperti Kejaksaan, revisi undang-undang kejaksaan sedang berlangsung, tambahnya.
Secara umum, revisi tersebut akan meningkatkan peran dan kewenangan kejaksaan dalam menegakkan keadilan di Indonesia, ujarnya.
Berita serupa: Jawa Barat memperketat jerat pejabat korup
Berita serupa: Kejaksaan NTT hemat Rp 17,3 miliar dari dugaan korupsi
Berita serupa: Pasukan Pemburu Korup Garut