Jakarta (ANTARA) – Ribuan pekerja dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek, Jumat, memprotes di luar Gedung Parlemen (DPR) di Senayan, Jakarta Pusat, menentang undang-undang penciptaan lapangan kerja omnibus pertama di negara itu.
Aksi tersebut dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan pesertanya antara lain anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI), pekerja migran, guru sukarelawan, organisasi perempuan, dan pekerja rumah tangga.
“DPR dan pemerintah kembali mengesahkan omnibus law. Itu berarti mereka setuju untuk ‘mengalihdayakan’ pekerja seumur hidup. Artinya mereka setuju buruh murah dengan upah murah,” jelas Iqbal dari kendaraan komando.
Berita Terkait: MK segera pertimbangkan implikasi pencabutan Omnibus Act
Para buruh mengajukan empat tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, mereka menentang UU Penciptaan Lapangan Kerja, sedangkan kedua mereka menuntut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Di bawah tuntutan ketiga, para pekerja mendorong revisi peraturan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2022 karena mereka menuntut kenaikan. Tuntutan terbaru mereka adalah revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Demonstrasi serupa juga digelar serentak di puluhan provinsi lain, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan, kata Iqbal.
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR itu berlangsung diguyur hujan deras.
Berita Terkait: Pemerintah ingin menetapkan revisi undang-undang penciptaan lapangan kerja sebagai undang-undang prioritas