RUU KUHP; Denda Besar untuk Tersangka Kejahatan Lingkungan

RUU KUHP;  Denda Besar untuk Tersangka Kejahatan Lingkungan


TEMPO.CO, jakarta Rancangan akhir RUU KUHP (RKUHP) telah mencakup kejahatan terhadap lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 sampai dengan Pasal 3. Mereka yang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang tertulis melebihi baku mutu lingkungan dan kerusakan ekologis sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ada. Kejahatan yang disebutkan di atas dapat memenjarakan pelaku hingga sembilan tahun di balik jeruji besi.

Pasal 344 (2) dan (3) mirip dengan rancangan awal yang dikeluarkan pada tahun 2019 tetapi yang membedakan dari aturan baru ini adalah penempatan Pasal 346. Rancangan RKUHP terbaru juga mengatur tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan lima orang. tahun penjara.

Pelanggar yang melakukan perbuatan yang dianggap merusak lingkungan tanpa niat jahat yang pada akhirnya menimbulkan pencemaran dan perusakan yang melebihi baku mutu lingkungan dan kerusakan ekologi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Kategori III.

Sementara itu, Pasal 80 (1) menyatakan bahwa dalam menjatuhkan denda, hakim harus mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan pendapatan dan pengeluaran sebenarnya dari terdakwa. Pasal 80 (2) menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mengurangi penerapan pidana minimum khusus yang dijatuhkan.

Kejahatan terhadap lingkungan dikenakan denda mulai dari yang paling rendah Rp1 juta untuk tindak pidana Golongan I sampai dengan Rp5 miliar untuk tindak pidana yang terbukti tergolong tindak pidana Golongan VIII.

M FAIZ ZAKI

Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News









Siehe auch  Pemimpin Muslim terkemuka setuju untuk meningkatkan kesadaran lingkungan - Sen, 1 Agustus 2022


4 jam lalu

Sanksi Bagi Orang yang Ingin Mengganti atau Menghapus Pancasila dalam RUU KUHP

Rancangan akhir RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat aturan tentang kegiatan yang berupaya mengganti atau meniadakan ideologi negara Pancasila.



2 hari lalu

Kohabitasi Adalah Tindak Pidana dalam Rancangan Akhir RUU KUHP

Kohabitasi dianggap sebagai kejahatan sebagaimana tercantum dalam rancangan akhir RUU KUHP.



3 hari yang lalu

RUU KUHP Terbaru; Menghina DPR, Polisi Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Rancangan akhir RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur aturan tentang penghinaan terhadap penguasa dan lembaga negara serta sanksinya.



4 hari yang lalu

Hukuman Mati Tetap Ada di RUU KUHP Terbaru

Hukuman mati atau hukuman mati terus disebut-sebut dalam RUU KUHP (RKUHP) terbaru.



4 hari yang lalu

Hukuman Aborsi Berdasarkan Rancangan Akhir RKUHP, Korban Perkosaan Dibebaskan

Perempuan yang melakukan aborsi pada umumnya dapat dijerat dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan rancangan final RUU KUHP atau RKUHP.



4 hari yang lalu

Komisi Keamanan Wartawan Kritik Rancangan Akhir RUU KUHP



4 hari yang lalu

Pemerintah Simpan Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

Pemerintah memutuskan untuk tetap memasukkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dalam rancangan undang-undang hukum pidana (RKUHP).



12 hari yang lalu

Pemerintah Tidak Akan Potong Pasal KUHP tentang Penghinaan Presiden, kata Wakil Menteri Hukum

Wakil Menteri Hukum mengatakan, pemerintah tidak akan menurunkan pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP.



15 hari yang lalu

Perayaan Qurban; Aktivis Lingkungan Minta Masyarakat Kurangi Sampah Plastik

Para penggiat lingkungan mengajak masyarakat dan pengurus masjid untuk mengurangi penggunaan kantong plastik untuk pendistribusian daging qurban tahun ini.



17 hari yang lalu

Jakarta Perkenalkan Program Pengelolaan Limbah B3 Baru

Petugas dari dinas lingkungan akan mengambil B3 dan limbah elektronik dari rumah-rumah warga berdasarkan permintaan.


We will be happy to hear your thoughts

Hinterlasse einen Kommentar

POLRESSIDRAP.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
polressidrap.com