TEMPO.CO, jakarta – Rancangan akhir RUU KUHP (RKUHP) telah mencakup kejahatan terhadap lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 sampai dengan Pasal 3. Mereka yang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang tertulis melebihi baku mutu lingkungan dan kerusakan ekologis sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ada. Kejahatan yang disebutkan di atas dapat memenjarakan pelaku hingga sembilan tahun di balik jeruji besi.
Pasal 344 (2) dan (3) mirip dengan rancangan awal yang dikeluarkan pada tahun 2019 tetapi yang membedakan dari aturan baru ini adalah penempatan Pasal 346. Rancangan RKUHP terbaru juga mengatur tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan lima orang. tahun penjara.
Pelanggar yang melakukan perbuatan yang dianggap merusak lingkungan tanpa niat jahat yang pada akhirnya menimbulkan pencemaran dan perusakan yang melebihi baku mutu lingkungan dan kerusakan ekologi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Kategori III.
Sementara itu, Pasal 80 (1) menyatakan bahwa dalam menjatuhkan denda, hakim harus mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan pendapatan dan pengeluaran sebenarnya dari terdakwa. Pasal 80 (2) menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mengurangi penerapan pidana minimum khusus yang dijatuhkan.
Kejahatan terhadap lingkungan dikenakan denda mulai dari yang paling rendah Rp1 juta untuk tindak pidana Golongan I sampai dengan Rp5 miliar untuk tindak pidana yang terbukti tergolong tindak pidana Golongan VIII.
M FAIZ ZAKI
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
4 jam lalu
Rancangan akhir RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat aturan tentang kegiatan yang berupaya mengganti atau meniadakan ideologi negara Pancasila.
2 hari lalu
Kohabitasi dianggap sebagai kejahatan sebagaimana tercantum dalam rancangan akhir RUU KUHP.
3 hari yang lalu
Rancangan akhir RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur aturan tentang penghinaan terhadap penguasa dan lembaga negara serta sanksinya.
4 hari yang lalu
Hukuman mati atau hukuman mati terus disebut-sebut dalam RUU KUHP (RKUHP) terbaru.
4 hari yang lalu
Perempuan yang melakukan aborsi pada umumnya dapat dijerat dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan rancangan final RUU KUHP atau RKUHP.
4 hari yang lalu
Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyerukan transparansi penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP).
4 hari yang lalu
Pemerintah memutuskan untuk tetap memasukkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dalam rancangan undang-undang hukum pidana (RKUHP).
12 hari yang lalu
Wakil Menteri Hukum mengatakan, pemerintah tidak akan menurunkan pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP.
15 hari yang lalu
Para penggiat lingkungan mengajak masyarakat dan pengurus masjid untuk mengurangi penggunaan kantong plastik untuk pendistribusian daging qurban tahun ini.
17 hari yang lalu
Petugas dari dinas lingkungan akan mengambil B3 dan limbah elektronik dari rumah-rumah warga berdasarkan permintaan.