Jakarta (ANTARA) – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memastikan guru, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-aparat sipil negara, akan mendapat tunjangan profesi, kata Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“RUU Sisdiknas memastikan guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik aparatur sipil negara maupun non-PNS, tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun,” kata Kepala Badan Standarisasi Kurikulum, Pendidikan, dan Penilaian (BSKAP) Kemendikbud. , Anindito Aditomo, di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, guru yang belum menerima tunjangan profesi dan saat ini belum bersertifikat akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan, sesuai dengan undang-undang tentang aparatur sipil negara.
Sementara itu, bagi guru di sekolah swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi, pemerintah akan menambah dana bantuan operasional sekolah (BOS) agar manajemen sekolah dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru dan meningkatkan pengelolaan sumber daya manusianya.
Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU tersebut, guru yang belum menerima tunjangan profesi akan segera bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi tanpa harus menunggu terlalu lama untuk Program Sertifikasi Guru (PPG).
Kementerian sedang berusaha untuk membantu semua guru memiliki penghasilan yang layak.
Saat ini, kata dia, para guru harus mengantre untuk mengikuti program PPG untuk mendapatkan sertifikasi dan gaji yang lebih tinggi.
“Ini yang harus kita perbaiki. Semua guru yang menjalankan tugasnya sebagai guru otomatis mendapatkan penghasilan yang layak, tanpa harus mengantri PPG dan menunggu sertifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Pemerintah telah mengusulkan penetapan RUU Sisdiknas sebagai RUU prioritas Program Legislasi Nasional tahun ini kepada DPR.
RUU itu akan mengintegrasikan tiga undang-undang yang mengatur pendidikan nasional, kata Aditomo sebelumnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tiga undang-undang yang akan diganti dengan RUU Sisdiknas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Perguruan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ujarnya.
Berita Terkait: Pemerintah usulkan RUU Sisdiknas prioritas
Berita Terkait: RUU sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia: MPR
Berita Terkait: RUU sistem pendidikan nasional masih dalam tahap perencanaan: Kementerian